Jasa Catering Magelang, Jasa Aqiqah Magelang, Catering Murah Magelang,
Catering Nasi Box Magelang, Catering Nasi Box Pelengkap Aqiqah, Ctaering
Nasi Box Tour and Travell.
RANGKAIAN SUNAH DALAM AQIQAH
A.Dalil-Dalil Pelaksanaan AQIQAH
- Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua
anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya
disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu
Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
- Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki
diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.”
[HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
- Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan
untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR
Ahmad]
- Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda :
“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]
- Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
- “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing
yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i,
Ahmad]
- Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah
untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi
nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya
(dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
- Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
- Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani,
dan al-Baihaqi]
- Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh,
atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
- Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam
Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam
Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).
- Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan
mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi
SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan
Shahih)
- “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya
darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur
rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
- Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan”
adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang
memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang
ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad,
Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
- Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
- Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah
denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini
hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy
berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang
tidak diperbolehkan dalam qurban.
- Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah
seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan
melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah
mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul)
kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz
3, hal. 107]
- Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah
apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas
dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka
melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu
dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12,
hal. 124]
Demikianlah beberapa dalil yang menjadi landasan pelaksanaan aqiqah
dalam islam,berikutnya akan mbah daur tuangkan kembali masih tentang
aqiqah yakni manfaat yang terkandung dalam perlaksanaan aqiqah.
B. Hukum AQIQAH Setelah Dewasa/ Berkeluarga
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari
ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas.
Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu,
pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata
ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di
saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada
orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi
dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum
diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat
dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i
juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa
yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk
melakukan aqiqah sendiri.
C. Jumlah Hewan
Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik untuk laki-laki
atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra:
“Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu
domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor
untuk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
Ummu
Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar
dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak
perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan
Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka
agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang
sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah.
D. Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak.
Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan
satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan
tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari
ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa
diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan
untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman
Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan,
dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah,
tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga
juga boleh memakan sebagiannya.
E. Pemberian Nama Anak
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan
antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan
dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah
menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori
3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia
akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan
dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan
seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya”. Dan jika
anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama
(Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin
Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada
Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi
berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama
pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa
bersikap keras terhadap kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa
Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)
F. Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadist Samirah disebutkan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
“Setiap anak Terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan
hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur.[HR at- Tirmidzi].
Dalam kitab al-Muwaththa Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah
menimbang berat rambut Hasan Dan Husein lali beliau menyedekahkan perak
seberat rambut tersebut
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang
jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya
mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja
semakin banyak rambut yg di cukur dan di timbang semakin -Insa ALLAH-
semakin besar pula sedekahnya.
Sumber Rujukan
~Subulussallam(4/189,4/190,4/194)
~Al-Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35,3/39-40)
~Mukhtashar Al-Fiqhil Islamiyy 600
~Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al-Qayyim 46-47
~Al-Muntaqaa 5/195-196
~Mulakhkhash AL-Fiqhil Islamiyy 1/318
~Fatwa Islamiyyah 2/324-327, Irawaul Ghalil (4/389, 4/405)
OFFICE :
BINA SAKINAH MAGELANG
Rumah Aqiqah dan Catering Magelang :
Jl. Payaman Magelang, DS. Grogrol RT 1/ RW 1, Payaman Magelang
Contak person : Ryan Efendy Wardana
HP : 081 904 871 389, 0888 285 7048
Email :
jasacateringmagelang@gmail.com